Whistleblowing System

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem Pelaporan Pelanggaran yang disediakan oleh PGN untuk pihak yang memiliki informasi terkait indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PGN. Penyampaian pelaporan melalui website/portal yang disediakan dapat dilakukan secara anonim (tanpa identitas pelapor) dalam rangka menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Saluran Pengaduan WBS

Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan melalui sarana/saluran sebagai berikut :
a. Melalui website Perusahaan : www.pgn.co.id
b. Melalui email pengelola WBS : pgn.etik@pertamina.com
c. Penyampaian surat resmi yang ditujukan kepada perusahaan c.q. Komite Etik, dengan     alamat :

PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Komite Etik
Graha PGAS Lantai 3
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 – Jakarta 11140


d. Penyampaian secara lisan kepada anggota Komite Etik yang ditugaskan.

Kriteria Pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti

Kriteria pelanggaran yang dapat ditindak lanjuti adalah perbuatan atau pelanggaran yang dikategorikan antara lain :

  1. Tindak Pidana Korupsi, termasuk didalamnya perbuatan Suap dan Gratifikasi.
  2. Fraud (Kecurangan)
  3. Perbuatan melanggar hukum pidana, hukum perpajakan atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Pelanggaran Pedoman Etik Usaha, Etika Kerja dan peraturan atau prosedur yang berlaku di perusahaan.
  5. Perbuatan yang berindikasi terdapat benturan/konflik kepentingan.
  6. Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau membahayakan keamanan Perusahaan.
  7. Perbuatan yang dapat menimbulkan Kerugian Perusahaan baik secara materil (finansial) atau immaterial (non-finansial) atau merugikan kepentingan Perusahaan.

Pelaporan Pelanggaran

Jelaskan kasus dugaan pelanggaran secara rinci. Mohon untuk mengisi alinea pertama dengan judul / nama kasus pelanggaran yang dilaporkan. Selanjutnya silahkan diuraikan mengenai apa dugaan pelanggaran, siapa yang diduga terlibat, di instansi mana terjadi pelanggaran dan kapan terjadinya pelanggaran tersebut. Pelapor diharapkan dapat melengkapi dengan bukti awal karena akan sangat membantu dalam penelusuran lebih lanjut.



Max. 6000 Character

Pihak Terduga



Anda dapat melampirkan file data/dokumen pendukung


Jika ada lampiran lebih dari satu bisa ditambahkan setelah pengaduan selesai dibuat.


Informasi Pelapor dapat berupa No. Telpon/Email/Alamat


Segala informasi terkait pelaporan dijamin kerahasiaannya oleh perusahaan.


Captcha

* Harus Diisi


Cek Pelaporan

Masukan nomor tiket pelaporan Anda

Daftar Pelaporan Pelanggaran Status : Close

​"KAMI PERUSAHAAN GAS NEGARA"