Whistleblowing
System

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem Pelaporan Pelanggaran yang disediakan oleh PGN bagi seluruh pihak (termasuk pelanggan, pemasok, dan pihak ketiga lainnya) yang memiliki informasi terkait indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PGN.

Penyampaian pelaporan melalui website/portal yang disediakan dapat dilakukan secara anonim (tanpa identitas pelapor) dalam rangka menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Saluran Pengaduan WBS

Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan melalui sarana/saluran sebagai berikut :

  1. Melalui website Perusahaan : www.pgn.co.id

  2. Melalui email pengelola WBS : pgn.etik@pertamina.com

  3. Penyampaian surat resmi yang ditujukan kepada perusahaan c.q. Komite Etik, dengan alamat :

    PT Perusahaan Gas Negara Tbk

    Komite Etik

    Graha PGAS Lantai 3

    Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140

Kriteria Pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti
Kriteria pelanggaran yang dapat ditindak lanjuti adalah perbuatan atau pelanggaran yang dikategorikan antara lain :
  • Tindak Pidana Korupsi, termasuk didalamnya perbuatan Suap dan Gratifikasi.
  • Fraud (Kecurangan)
  • Perbuatan melanggar hukum pidana, hukum perpajakan atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Pelanggaran Pedoman Etik Usaha, Etika Kerja dan peraturan atau prosedur yang berlaku di perusahaan.
  • Perbuatan yang berindikasi terdapat benturan/konflik kepentingan.
  • Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau membahayakan keamanan Perusahaan.
  • Perbuatan yang dapat menimbulkan Kerugian Perusahaan baik secara materil (finansial) atau immaterial (non-finansial) atau merugikan kepentingan Perusahaan
Form Pelaporan
Detil Pelanggaran





Jika belum diketahui dapat input dengan angka 0
Pihak Pelapor (Segala informasi terkait Pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Perusahaan)

Jika terdapat lampiran lebih dari 1, harap lampirkan dengan format zip/rar dalam satu file
Captcha

Note : Saat Anda mengirimkan laporan, Anda akan menerima Nomor Tiket Pelaporan. Harap dicatat dan disimpan di tempat yang aman. Bila Anda ingin cek status laporan Anda, Anda dapat menggunakan Nomor Tiket Pelaporan tersebut melalui situs web Whistleblowing System PGN.

   Hapus Form
Cek Laporan