Whistleblowing System (WBS) adalah sistem Pelaporan Pelanggaran yang disediakan oleh PGN bagi seluruh pihak (termasuk pelanggan, pemasok, dan pihak ketiga lainnya) yang memiliki informasi terkait indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan PGN.
Penyampaian pelaporan melalui website/portal yang disediakan dapat dilakukan secara anonim (tanpa identitas pelapor) dalam rangka menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan melalui sarana/saluran sebagai berikut :
Melalui website Perusahaan : www.pgn.co.id
Melalui email pengelola WBS : pgn.etik@pertamina.com
Penyampaian surat resmi yang ditujukan kepada perusahaan c.q. Komite Etik, dengan alamat :
PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Komite Etik
Graha PGAS Lantai 3
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140
Note : Saat Anda mengirimkan laporan, Anda akan menerima Nomor Tiket Pelaporan. Harap dicatat dan disimpan di tempat yang aman. Bila Anda ingin cek status laporan Anda, Anda dapat menggunakan Nomor Tiket Pelaporan tersebut melalui situs web Whistleblowing System PGN.